JAKARTA TRIBUNNEWS.COM-Bagi pesepeda, ini merupakan peraturan terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020, yang mengatur tentang keselamatan jalan raya bagi pengendara sepeda.
Peraturan yang ditandatangani pada 14 Agustus 2020 dikeluarkan dengan tujuan untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan menjamin keselamatan pengendara sepeda di jalan raya.

Terkait regulasi, Adita Irawati, juru bicara Kementerian Perhubungan, membenarkan hal tersebut. Ya, ya, kata Adita usai dikonfirmasi di Kompas.com, Jumat (18/9/2020).
“Itu dibuat pada 14 Agustus dan diundangkan pada 25 Agustus,” tambahnya.
Baca: Dibawa kembali kemarin, gaya bersepeda yang menarik menginspirasi komunitas sepeda Brompton untuk datang ke Setu Babakan
Ditegaskan pula bahwa Budi Setiadi, Direktur Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mengatakan akan menggelar jumpa pers tentang aturan sepeda hari ini . Setelah mendapat konfirmasi dari Kompas.com, ia berkata singkat: “Nanti saya pembawa acara.”
Bacaan: Berwisata di pegunungan Desa Srikeminut, menikmati pemandangan alam sambil bermain sepeda air. Bab 2 Bab 2 Pasal 2 mengutip salinan Permenhub yang mengatur bahwa sepeda yang mengemudi di jalan raya harus memenuhi persyaratan keselamatan.
Persyaratan keamanan meliputi:
1. Sayap
2. Bentuk lonceng
So, what do you think ?