TRIBUNNEWS.COM-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pekerja yang diberhentikan karena dampak Pandemi Virus Corona (Covid-19) akan menerima bantuan dalam bentuk kompensasi dan pelatihan.
Kompas.com mengutip bahwa kompensasi dan pelatihan akan diberikan oleh BPJS dan BP Jamsostek.
Jumlah kompensasi yang diberikan adalah 1 juta rupee per orang selama 3 bulan.
“Kami juga akan memberi penghargaan kepada mereka yang telah diberhentikan di BPJS. Pekerjaan ini telah diberikan lebih banyak kompensasi pelatihan, sehingga mereka masing-masing bisa mendapatkan setidaknya 3 juta rupiah,” katanya, Selasa (24/3) 2020) dalam konferensi video yang diadakan di Jakarta.

Pada saat yang sama, Mohammad Rudy Salahuddin, Menteri Ekonomi, Kewirausahaan dan Asisten Koordinasi Energi dari Kementerian Ekonomi, Menteri Kerjasama dan Daya Saing UKM menjelaskan bahwa, disediakan oleh BP Jamsostek Kompensasi berbeda dari rencana kartu kerja Presiden Jokowi minggu lalu.
“Dia mengatakan bahwa rencananya berbeda, silakan pergi ke rencana jaminan sosial.”
>>>
So, what do you think ?