TRIBUNNEWS.COM-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, supermarket, dan pasar umum.
Larangan ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019. Setahun lalu, larangan penggunaan kantong plastik sudah tidak diperbolehkan lagi, apalagi sebagai alat pengemas daging kurban. – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung pada Kamis (25/7). Hal ini terungkap pada 2019). – “Adha sebaiknya tidak menggunakan kemasan plastik sekali pakai, tapi bahan daur ulang,” kata Anies Baswedan mengutip Kompas.com kepada Jakarta Pusat. Hotel Borobudur. Makanan kambing, sapi, dan domba-Alasan mengapa kantong plastik dilarang untuk mengemas daging adalah karena banyak faktor, salah satunya kantong hitam mengandung karsinogen dan berbahaya bagi kesehatan. Tidak disarankan menggunakan kantong plastik hitam yang terinfeksi untuk mengemas daging, termasuk pembagian daging kurban untuk Idul Adha. Oleh karena itu, panitia kurban disarankan tidak lagi menggunakan kantong plastik, melainkan harus menyediakan wadah yang ramah lingkungan untuk membungkus daging.

Sebelumnya GridHEALTH.id menyebutkan ada 5 jenis daun yang bisa digunakan untuk membungkus daging kurban.
Dalam hal ini, GridHEALTH.id akan kembali menjelaskan tiga wadah lainnya yang dapat digunakan untuk menggantikan kantong plastik untuk kemasan daging, seperti gambar di bawah ini.
So, what do you think ?