TRIBUNNEWS.COM-Sertifikat warisan atau kontrak warisan haruslah milik distribusi warisan.

Dewi Nurhadiah Andriyani, notaris, menjelaskan bahwa tujuan dasar surat ini adalah untuk secara sah menyebutkan nama ahli waris. Warisan merupakan hal yang sangat sensitif di masyarakat. Rencanakan, Senin (26 Oktober 2020).
Baca juga: Akibat penyitaan restriksi tanah warisan, lelaki Magdan ingin menikam perut adiknya
selisih sertifikat dan sertifikat hak waris-Dewi menjelaskan Pasal 111 (1) Perbedaan ketentuan dalam angka 4 huruf c yaitu Peraturan Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Ketentuan Menteri Pertanian / Direktur Penatausahaan Pertanahan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Sertifikat warisan berlaku untuk masyarakat adat atau penduduk asli Indonesia.
Sertifikat ahli waris ini dikukuhkan oleh saksi ahli waris dari kedua saksi tersebut dan disetujui oleh kepala desa / kelurahan dan penanggung jawab jalan tempat tinggal ahli waris pada saat meninggal dunia.
“Jika ahli waris adalah orang Indonesia atau orang asli, dia dapat menyatakan harta berdasarkan identitas ahli waris. Surat pernyataan dari ahli waris dilegalisir oleh kepala desa dan diperkuat oleh pembohong setempat. : “- -” Ada di tangan Anda. “
So, what do you think ?