TRIBUNNEWS.COM-Selama pandemi virus korona, siapa yang tidak mampu dimanjakan di ruang tamu?
Kini, alias salon kecantikan akan dibuka kembali setelah lebih dari 3 bulan, dan publik menunggunya.
Tapi pertama-tama, silakan nikmati serangkaian perawatan kecantikan untuk memanjakan diri Anda, yang membantu kami mengetahui sebelumnya syarat dan ketentuan yang berlaku.
Peraturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia HK.01.07 / Menkes / 382/2020 yang terkait dengan pencegahan dan pengendalian tata cara kesehatan masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam lingkup Penyakit Virus Corona 2019 (Covid- 19) Analisa-Bacaan: Putri Asli, Tidak Bisa Memotong Poni Saat Pandemi, Suami Sandra Dewi Dibawa Pulang Ke Ruang Tamu-Menkes Terawan Agus Putranto ditandatangani pada 19 Juni 2020 Kesepakatan penyelesaian. Banyak regulasi terkait perjanjian kesehatan yang sudah ada, seperti layanan kecantikan / perawatan rambut, termasuk salon, tukang cukur, penata rambut, dll .: -Untuk pelaku bisnis-1. Peserta komersial selalu memantau informasi terkait Covid 19, harap Kunjungi halaman berikut secara teratur: https://infectionergerging.kemkes.go.id, www. covid19.go.id atau kebijakan pemerintah daerah.

2. Salon rambut dan profesional salon juga harus menggunakan sabun atau hand sanitizer untuk menyediakan fasilitas cuci tangan di pintu masuk lain yang mudah dimasuki pelanggan dan pengunjung. -3 Selain itu, perusahaan harus meminta pelanggan untuk mencuci tangan sebelum masuk.
So, what do you think ?