TRIBUNNEWS.COM-Sesuai surat ST / 1980 / VII / KEP. / Kapolri Telegram (TR) tanggal 15 Juli 2020, Kapolri Jenderal Idham Azis dicopot dari jabatannya Brigjen Prasetyo Utomo, Kepala Badan Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri, dan dipromosikan menjadi Janma Polri ( Patset) Markas Yanma Polri.

Alasan mengapa Pratoyo Utomo menjadi sasaran perilaku tersebut adalah ternyata ia telah menyalahgunakan kekuasaannya dalam mengeluarkan surat izin Pelarian Dechoco Jadra Menurut pemberitaan, Pratoyo Utomo diduga bertindak sendiri-sendiri tanpa koordinasi. Pass juga dikeluarkan tanpa izin dari kantor polisi. Ia mengumumkan di Jakarta pada Kamis (16 Juli 2020). Politisi PKB menyatakan evakuasi dan penahanan Prasetyo Utomo sebagai langkah awal. Menurut Gus Jazil, pemeriksaan dilakukan untuk membuktikan motivasi dikeluarkannya surat izin masuk terhadap Djoko Tjandra. Tegasnya, seorang pria asal Kabupaten Gresik di Pulau Bawean, Jawa Timur mengatakan: “Apa motif sebenarnya pengungkapan itu? Dan siapa pun yang terlibat. “- Dia mengatakan bahwa polisi harus menimbang pelanggaran dan hukuman hukum yang akan menjadi yang pertama menanggung beban. Mereka bisa tampil sangat baik di mata publik dan bisa belajar dari kelas polisi lain. Gus Jazil menyebut kasus Prasetyo sebagai ujian terhadap tubuh Bhayangkara. — “Bagaimanapun, saya yakin Pak Idham Aziz (Pak Idham Aziz) akan bertindak dengan sikap profesional dan tegas serta menghormati disiplin karyawan. Ia menyimpulkan bahwa kami mendukung Polri sebagai fasilitator (profesional, modern, andal).
So, what do you think ?