TRIBUNNEWS.COM-Saat libur panjang akhir Oktober 2020, pengelola pemerintahan, masyarakat, dan tempat wisata harus ekstra waspada terutama dalam penerapan regulasi sanitasi. Minggu depan, karena pemerintah menetapkan libur bersama dua hari, maka akan ada libur panjang. Semua pihak harus melakukan ini, terutama dalam disiplin penegakan perjanjian kesehatan selama pandemi. -Ketua Konferensi Permusyawaratan Rakyat Indonesia Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 Oktober. Untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad pada 29 Oktober, ditambah hari libur bersama yang ditetapkan pemerintah mulai 28-30 Oktober 2020. Karena itu, sapaan Rstari, Rerie, menambahkan pekan depan akan ada Rabu, Kamis, dan Jumat serta hari libur Sabtu dan Minggu. -Menurut Rerie, waktu liburan relatif saat pandemi mengharuskan semua pihak waspada agar penyebaran Covid-19 di kalangan wisatawan dan rumah tidak meningkat drastis.

Oleh karena itu, NasDem menambahkan, legislator partai telah menambah jumlah kasus positif korona setelah libur panjang pada akhir Juli 2020 dan Agustus 2020. Mengutip analisis Satgas Covid-19 pada awal September lalu, akibat dampak libur panjang, jumlah kasus baru positif Covid-19 positif di Tanah Air pada Kamis (3/9) sebanyak 3.622 kasus. Bahkan, Rerie menambahkan, hingga akhir September jumlah kasus positif korona meningkat tajam. -Menurut keadaan tersebut, Rerie berkeyakinan bahwa pemerintah dan pengelola objek wisata tidak hanya mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru saat berlibur, tetapi juga melakukan pengaturan agar wisatawan tidak ramai dan berpotensi menyebarkan Covid-19. -Menurut Rerie yang juga merupakan anggota Panitia X DPR RI dari Fraksi NasDem, mengabaikan regulasi kesehatan saat liburan tidak hanya memungkinkan terciptanya cluster Covid-19 yang menyebar di tempat wisata, tetapi juga berpotensi menciptakan sebaran rumah. kandungan.
So, what do you think ?