TRIBUNNEWS.COM-Menurut surat telegram Komisaris Polisi Nasional (TR), bernomor ST / 1980 / VII / KEP. / Pada tanggal 15 Juli 2020, Kepala Kepolisian Nasional Idham Azis membubarkan Kepala Biro Investigasi Kriminal Polisi dan Polisi Brigjen Prasetyo Utomo dan memindahkannya ke Perwira Senior Pusat Kepolisian Yanma (Pati) .
Prasetyo Utomo Alasan penuntutan ini adalah karena dia menyalahgunakan kekuasaannya saat mengeluarkan izin perjalanan untuk buronan Djoko Tjandra. Menurut laporan, Prasetyo Utomo bisa mengeluarkan waybill secara terpisah, tanpa koordinasi dan izin dari Departemen Kepolisian Nasional.

Wakil Ketua Konferensi Konsultasi Rakyat Jazilul Fawaid memuji Idham Azis atas pengunduran dirinya yang tegas dan berani dari Frasidyo Utomo Pengukuran. Azis mengambil tindakan cepat untuk mengembalikan personel yang relevan, “ia mengumumkan di Jakarta pada Kamis (16/7/2020).
Politisi Tentara Pembebasan Rakyat mengatakan bahwa evakuasi dan penahanan Prasetyo Utomo akan menjadi langkah pertama. Menurut Gus Jazil mengatakan bahwa dia mengambil ujian untuk membuktikan motivasinya untuk mengeluarkan izin jalan ke Djoko Tjandra. Dan siapa yang terlibat. “Dia mengatakan bahwa polisi harus mempertimbangkan beban pelanggaran dan sanksi hukum yang harus dijatuhkan.
Untuk menghindari tuduhan yang tidak benar oleh publik, Koordinator Nasional Mengaji Nusantara merekomendasikan agar Prasetyo Utomo ditinjau secara publik agar berada di mata publik. Kinerja luar biasa dan memberikan referensi untuk polisi lain. Gus Jazil mengatakan bahwa area yang dilakukan oleh Prasetyo adalah ujian bagi tubuh Bhayangkara.
“Namun, saya yakin bahwa Pak Idham Aziz akan bertindak secara profesional dan tegas untuk menjaga disiplin karyawannya. Kami mendukung para pendukung polisi nasional (profesional, modern, dan dapat diandalkan)”, pungkasnya.
So, what do you think ?