Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Wakil Ketua Dewan Permusyawaratan Rakyat Syariefuddin Hasan meminta parlemen untuk menolak Perppu No. 1 pada tahun 2020 dan menggantinya dengan APBN-P. Ia percaya bahwa Perppu pada tahun 2020 dapat melanggar Konstitusi.

“Parlemen Indonesia sebaiknya menolak Perppu pada tahun 2020 karena mungkin melanggar konstitusi, termasuk penarikan fungsi anggaran parlemen Indonesia dari presiden, dan pembatalan atau konsolidasi mata uang dan kebijakan moneter.” Selain itu, 3% dari anggaran Batas defisit tidak jelas dan transparan, “kata Syarief Hasan dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Jumat (17 April 2020). Untuk mempercepat perang melawan pandemi virus korona, pemerintah telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya Salah satu metode adalah dengan mengeluarkan peraturan pemerintah di bawah Subdivisi UU No. 1 (Perppu) tahun 2020 sebagai respons terhadap pandemi Coronavirus (COVID-19) pada tahun 2019 dan / atau kebijakan keuangan nasional di hadapan ancaman berikut Dan stabilitas sistem keuangan merusak stabilitas ekonomi nasional dan / atau sistem keuangan.
Keputusan Presiden No. 1 tahun 2020 adalah Peraturan Presiden No. 54 tahun 2020, yang melibatkan perubahan postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2020 ) Detail. — Syarief Hasan percaya bahwa Perppu No. 1 pada tahun 2020 harus segera diganti oleh APBN-P. Dia mengatakan: “Jika presiden tidak menarik atau mengganti Perppu pada tahun 2020 dengan APBN-P, dan membatalkan 54 pada tahun 2020 Tidak. Perpres, maka pada tahun 2020 akan ada dua kebijakan presiden yang dapat melanggar Konstitusi.
Syarief Hasan juga percaya bahwa pembahasan APBN-P dapat diselesaikan dengan cepat. Dia berkata: “Saya yakin bahwa semua fraksi akan membahas masalah ini segera dan akurat sesuai dengan hukum. “
So, what do you think ?