
JAKARTA, TRIBUNNEWS.COM-Bambang Soesatyo, Ketua Musyawarah Rakyat Indonesia, akan menggelar lomba tembak untuk memperebutkan Piala Presiden MPR RI, pemilik izin khusus senjata pencak silat. Pada saat yang sama, seminar diselenggarakan untuk mendidik masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan dan prosedur senjata api. – “Memiliki senjata api bukanlah kacamata, juga bukan kejahatan. Itu untuk melindungi diri sendiri. Ini berbeda dengan negara lain di dunia seperti Amerika Serikat yang merdeka. Perdagangan senjata dan kepemilikan senjata di Indonesia dikontrol ketat oleh Peraturan Kapolri. 18th, 2015. Setelah peraturan itu dikeluarkan, pada 2015 Polda Metro Jaya mencabut 1.428 senjata ilegal dari masyarakat sipil. ”Kata Bamsoet pada resepsi yang diselenggarakan oleh Pimpinan Persatuan Pemegang Izin Senjata Khusus Seni Bela Diri Indonesia (PERIKSHA). Ketua Konferensi Permusyawaratan Rakyat Indonesia dilaksanakan di Jakarta pada Senin (20/7/27) .
Ketua Harian Eko Santoso Budianto, Sekretaris Jenderal Deche Helmy Hadian, Bendahara Vincent, Wakil Sekretaris Jenderal Anom Reksodirodjo turut hadir dalam pertemuan tersebut. Dan Hendra Tanu.
Sebagai ketua PERIKSHA, Bamsoet menggunakan Niti Gasti Paristuti atau Rapide dengan sikap arif dan arif Pada Gambar 5, terdapat 3 jenis senjata yang dapat dimiliki warga sipil dan memenuhi persyaratan. Gas air mata. Untuk senjata amunisi hidup, dibatasi pada 12 senapan GA, 22,25 dan 32 pistol kaliber. Peluru karet dan gas dibatasi hingga peluru kaliber 9mm.
“PERIKSHA berkewajiban memberikan ilmu, nasehat dan bimbingan kepada pemilik lisensi khusus senjata api pertahanan diri agar tidak menyalahi aturan dan mengikutinya. Ia menjelaskan:“ Pemilik kapal juga harus memiliki kemampuan atau kemampuan untuk menguasai penggunaan senjata pencak silatnya sendiri. Serta mengetahui tata cara penggunaan senjata tersebut agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Ketua Panitia Ketiga Republik Demokratik Rakyat yang bertanggung jawab di bidang hukum dan keamanan, serta mantan Ketua MPR ini juga mendorong Badan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk memberikan data terkini jumlah senjata yang dimiliki. Di Indonesia, terdapat senjata dengan lisensi pencak silat khusus. Sekaligus menindak penjual ilegal senjata api ilegal guna menghukum pelaku kejahatan dan tempat hiburan yang menyalahgunakan senjata api. Perkembangan perdagangan senjata api ilegal tidak boleh seperti peredaran narkoba. Selain disalahgunakan untuk mengancam keselamatan warga negara, pisahkan Kelompok konflik juga bisa memanfaatkan perdagangan senjata ilegal. Kelompok kriminal dan kriminal yang terorganisir. Oleh karena itu, polisi harus bertindak tegas, ”tutup Bamsoet.
So, what do you think ?