TRIBUNNEWS.COM-Wakil Ketua Dewan Permusyawaratan Rakyat Demokratik Indonesia Syarief Hasan mendesak pemerintah lebih matang dan berhati-hati dalam merumuskan kebijakan terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Memang, langkah-langkah yang tidak memadai dapat menimbulkan masalah baru dalam situasi ekonomi negara yang saat ini sedang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19. dua kali lipat). Bahkan, OJK dinilai tak mampu melakukan pengawasan keuangan. Namun, Syarief Hasan mendesak pemerintah melakukan pembenahan dan reformasi di lingkungan OJK tanpa harus mengalihkan fungsinya ke BI.
Ia menilai, meski kinerja OJK tidak sebaik yang diharapkan, bukan alasan yang tepat untuk melakukan reorientasi. Kebijakan BI. Perpindahan ini akan membutuhkan banyak waktu, pemikiran, tenaga dan dana, serta harus difokuskan pada pemulihan ekonomi nasional (PEN). Ia mengatakan: “Di bawah pengaruh pandemi Covid-19, pergeseran ini dapat mengalihkan perhatian sektor keuangan.” – Tidak hanya itu, rencana pergeseran tersebut juga dapat melemahkan kepercayaan investor karena negara-negara yang harus berurusan dengan regulasi keuangan Lembaga itu sepertinya tidak punya kepercayaan jangka panjang, “imbuhnya. Dewan Tinggi Demokrat juga mengingatkan kita akan tujuan dibentuknya Gerakan Keadilan Jepang.” OJK merupakan bagian dari upaya reformasi keuangan pemerintah dan DPR RI saat itu. Meskipun lembaga ini berdiri pada tahun 2011 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, namun cita-citanya sudah ada sejak perumusan kebijakan moneter. Ia menyatakan bahwa “krisis keuangan 1998/1999” sebenarnya adalah yang ke-23 pada BI pada 1999. Ketertiban hukum. Padahal, salah satu ketentuan menyebutkan bahwa organisasi hukum OJK sudah dibentuk paling lambat 31 Desember 2002. Namun karena berbagai faktor, OJK lahir pada tahun 2011, saat itu bukan krisis keuangan global.

“Organisasi yang berdiri sejak lama harus menjaga dan mengoptimalkan kinerjanya. Syarief Hasan mengatakan:“ Fungsi-fungsi tersebut belum dialihkan. Syarief Hasan juga menghimbau agar pemerintah tidak belajar dari negara lain untuk mereformasi sistem regulasi keuangan Indonesia secara komprehensif.Dia mengatakan, “Selain mengkaji dan menganalisis situasi terkini di Inggris pasca pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indonesia juga harus mengambil langkah serupa. Badan Jasa Keuangan Jepang (Japan Financial Services Agency), sebuah organisasi OJK, belajar dari pengalaman sukses Jepang dalam pengawasan keuangan. “.
” Kurangnya kinerja OJK harus memberikan respon yang terbaik dengan memperkuat dan memperbaiki sistem pengendalian dalam bentuk reformasi di lingkungan OJK. Jika ada masalah, pemerintah harus berhati-hati dan matang. Memperbaiki dapur, Syarief Hasan mengatakan: “Karena jika dapur akan dibakar, api dapat merusak konsentrasi pemulihan ekonomi, terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19.”
So, what do you think ?