Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Bambang Soesatyo, Ketua Konferensi Permusyawaratan Rakyat Indonesia, menegaskan perlunya proyek rekonsiliasi, pembangunan holistik, dan terintegrasi berskala besar untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan Papua (termasuk perempuan). Mengingat dana khusus swasembada yang telah dikeluarkan selama hampir 20 tahun sebesar 92,24 triliun rupiah, tidak dapat mengatasi berbagai persoalan di Papua. — “Diperlukan juga desain yang prima agar penggunaan dana Otsus di masa mendatang lebih tepat. Selain itu, di bawah koordinasi Bappenas selaku Kepala Dinas Pembangunan Papua, diadopsi grand design, kementerian / lembaga dapat memiliki hal yang sama. Modelnya sudah tidak mandiri lagi dan aturannya disederhanakan sehingga pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten / kota di Papua tidak lagi tumpang tindih, ”kata Bamsoet usai memimpin rapat konsultasi pimpinan MPR RI untuk Rencana Pembangunan Nasional, Menteri PPN / Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, sebenarnya Sanggar Presiden MPR RI Jakarta, Selasa (22/9/20) – Wakil Ketua Musyawarah Rakyat Indonesia turut hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Syarif Hasan, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, Hidayat Nur Wahid dan Fadel Muhammad, mantan MPR RI Ke Papua Yorrys Raweyai, Sekretaris MPR RI Papua Filep Wamahma dan anggotanya termasuk Robert Kardinal dan Sulaeman Hamzah Bir MPR Papua milik Indonesia, termasuk Rico Sia, saat ini sedang mempersiapkan peninjauan terbatas atas UU Otonomi Khusus Papua No. 21/2001. Amandemen tersebut tidak bermaksud untuk mencabut status khusus pemerintahan sendiri (Otsus) Papua, tetapi memperluas alokasi dana swadaya khusus Papua hingga hanya mencakup 20 tahun (2001-2021) sesuai dengan Pasal 34, paragraf 3, paragraf C, paragraf 6. ).

“Seperti yang dikemukakan oleh penanggung jawab Papua Nas, hibah kepada Papua Dajin akan berakhir pada tahun 2021. Oleh karena itu, setelah tahun 2021 masyarakat Papua dapat terus menerima dana Dajin, dan perlu memperhatikan Pasal 34. Regulasi direvisi. Rencananya pemerintah sejak awal meningkatkan Dana Swadaya Khusus Papua dari 2% menjadi 2,25% dari pagu DAU nasional. Selain perubahan Pasal 34, perlu juga mempertimbangkan perubahan Pasal 76 dan “Pasal 77”. Aturan itu memungkinkan Papua bisa dengan lancar dibagi menjadi lima wilayah. Dijelaskan Bamsoet, Kementerian Pertahanan FKPPI menjelaskan, selain memiliki sumber daya alam yang melimpah berupa cadangan mineral, Papua juga memiliki berbagai potensi ekonomi seperti pariwisata, perikanan dan pertanian yang jika dikembangkan dengan baik dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
“Dalam waktu dekat, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Inpres) sebagai perpanjangan dari Peraturan Presiden Nomor 9/2017 untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan di Papua. Bansout menyimpulkan: “Papua Nugini yang merupakan milik Papua, bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kemakmuran rakyat Papua.”
So, what do you think ?