TRIBUNNEWS.COM-Wakil Ketua Musyawarah Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) sekaligus anggota Panitia Hidayat Nur Wahid VIII DPR RI, menyatakan prihatin atas pencemaran nama baik tempat ibadat (musala). Untuk itu, ia mendorong pembentukan panitia kerja bidang keagamaan di Panitia Kedelapan DPR RI. Dengan cara ini, kekerasan terhadap Yurima dan perusakan masjid serta musala yang berkecamuk belakangan ini bisa diusut tuntas. Menurut Hidayat, kekerasan terhadap umat Islam dan perusakan masjid semakin menarik perhatian masyarakat. Uniknya, di hampir semua kasus, disimpulkan pelaku marah atau frustasi. Ia mengatakan, tindakan serupa bisa dihentikan, negara sebenarnya ada untuk melindungi semua tumpahan darah dan masyarakat Indonesia, termasuk tokoh agama dan simbol, seperti masjid dan musala. Demikian siaran persnya di Jakarta, Kamis (1/10). –Kekerasan Hidayat mengatakan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, perusakan Uramas dan masjid terus berlanjut. Padahal, saat bangsa Indonesia memperingati peristiwa G30S / PKI. Kasus terbaru terjadi pada tubuh pendeta terkenal Syekh Ali Jaber, yang ditikam saat berpidato di Lampung, perusakan masjid di Dago (Bandung), dan akhirnya Vandalisme (mencoret-coret salat di kamar, mengoyak Alquran, dan memotong selimut sembahyang di Musholla Darussalam, Pasar Kemis, Tangerang, Provinsi Banten.
Menurut aturan Hidayat, pemerintah harus melindungi warga dan agama Tanggung jawab pemerintah terhadap simbol (termasuk umat Islam dan tempat ibadah) dipantau oleh DPR. Selain itu, jika dikaitkan dengan analisis kontroversial Menteri Agama, maka aktivisme itu menyebar melalui masjid, termasuk masjid yang berbahasa Arab. Dan kenangan indah Al Quran. – Namun nyatanya yang terjadi adalah musnahnya masjid Dago dan Tangerang, Mereka yang tidak mengaji dan tidak pandai berbahasa Arab Orang yang tidak cantik akan didiskon. Pada saat yang sama, Syekh Ali Jaber adalah juru bicara masjid yang lembut tapi tidak radikal, dia membaca Alquran, menguasai bahasa Arab dan berpenampilan baik. Tampan, malah jadi korban teror dan radikalisme, “ujarnya … Oleh karena itu, penting agar RUU itu segera dibahas dan disahkan.

” Dalam kasus perusakan tempat ibadah dan penindikan ulama. Republik Demokratik dan pemerintah harus menangani pelanggaran yang sering terjadi As. Hidayat mengatakan DPR dan pemerintah harus segera membahas dan menyetujui RUU tersebut. Sebelum menunggu RUU dibahas, Komite Kedelapan DPR RI dapat segera membentuk Panja untuk mencapai DPR Fungsi kendali RI. Ia menyimpulkan: “Ini juga merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi utama Komite Kedelapan, yaitu mengawasi urusan agama di Indonesia.”
So, what do you think ?