TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) akan mengadakan pertemuan doa online pada Kamis (23/4/2020).

Pengadilan isbat yang diselenggarakan oleh Departemen Agama bertujuan untuk menentukan awal dari puasa. Kalender Ramadhan 1144 Hijriah – Audiensi ISBAT dari Kementerian Agama tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Konferensi ISBAT tahun ini akan dilakukan menggunakan koneksi komunikasi jarak jauh atau konferensi video.
Baca: Kapan 2020 akan dimulai? Berikut jadwal sesi Isbat dan lokasi pemantauan Hilal
Baca: Hasil penentuan sesi Isbat 1 Ramadhan 1441 H disiarkan langsung melalui TVRI
Ini dilakukan oleh Departemen Agama, tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran coronavirus atau Covid-19. . — “Kami akan mengatur awal Ramadhan dengan partisipasi terbatas, dan sisanya akan menjadi konferensi video.” Kamaruddin Amin, kepala Kementerian Pendidikan Islam, menjelaskan bahwa situs web Kementerian itu bersifat religius. “Ini untuk menjaga jarak fisik selama darurat Covid-19. Kita hadapi lagi. “Dia menjelaskan lagi.
Kamaruddin menjelaskan bahwa tempat utama persidangan adalah pada jam WIB dari Departemen Agama dari 17:00 sampai 19:20.
Baca: Alih-alih mencari Dala, anak-anak ini berada di Mama Margonda mencari mayat pria
Baca: KG Media Research mengadakan webinar untuk membahas peluang bisnis merek yang dapat disesuaikan dengan lingkungan pandemi
Langkah-langkah mengorganisir isbat Ada beberapa langkah untuk menentukan awal Ramadhan.
Baca: Tautan ke siaran langsung uji coba ISBA untuk menentukan 1441 H Ramadhan, berikut ini adalah daftar situs pengawasan di Hilal
Baca: Seri awal Isbat Ramadhan 2020 (diadakan online pada Kamis malam)
Pertemuan Isbat dimulai ketika tim Falakiyah dari Departemen Agama terpapar pada posisi Islam dari jam 5:00 sampai jam 6:00 sore dan akan disiarkan secara langsung – Apakah Anda memiliki pertanyaan tentang Islam dan Ramadhan? Silakan ajukan pertanyaan dan Konsultasikan penghinaan Uster langsung di perempat Islam. Zul Ashfi (SSI, Lc) – kirim permintaan Anda ke Consultation@tribunnews.com- untuk informasi lebih lanjut, silakan Kunjungi Tribunnews.com Syariah Islam
So, what do you think ?