
TRIBUNNEWS.COM-Kafarat dalam “Ensiklopedia Hukum Islam” juga diartikan sebagai denda yang harus dibayarkan oleh seseorang akibat tindak pidana.
Mirip dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Kafarat diartikan sebagai denda yang harus dibayar karena melanggar larangan atau janji Tuhan.
Ada empat jenis: penebusan Rihar, penebusan pembunuhan, penebusan sumpah, dan penebusan Jimma. Gima Atonement adalah denda bagi mereka yang berhubungan seks di siang hari dan berpuasa selama puasa Ramadhan. — Lihat juga: Bisakah Inhealer dihirup selama puasa? Apakah ini pembatalan cepat?
Baca juga: Apakah mencicipi makanan atau memasak saat puasa membatalkan puasa? Demikian penjelasannya-Wahid Ahmad, Presiden Jawa Tengah Ikadi, menjelaskan bahwa kafarat berbeda dengan fidyah, di sini fidyah menggantikan larangan orang tua yang tidak mampu berpuasa. Mantra Kafalat bisa disesuaikan dengan kemampuan orang yang menebus dosa-dosanya.
Pertama, lepaskan budak itu. Kedua, puasa selama 2 bulan berturut-turut. Ketiga, beri makan 60 orang miskin.
Tidak mungkin seseorang melakukannya karena dilupakan, karena pekerjaannya dilakukan oleh dua orang, yaitu suami dan istri. — Tentu saja, jika satu orang lupa, orang lain bisa mengingatkannya.
(Tribunnews.com/Tio)
So, what do you think ?