TRIBUNNEWS.COM-Sekarang Anda dapat membayar zakat fitrah secara online di rumah.
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara online?

Dikutip oleh zakat.or.id, Syekh Yusuf Al-Qardhawi percaya bahwa: “” Donatur harian tidak harus dengan jelas menyatakan kepada Mustahik bahwa dana yang dia berikan adalah “Harian” (Donor zakat) gagal untuk menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang dia berikan adalah zakat, maka zakat tersebut masih legal. “
Ini berarti bahwa seseorang dapat mengirimkan zakatnya ke lembaga amil zakat tanpa Buka langsung ke Mustakic (penerima). -Menurut informasi dari Ustaz Zul Ashfi, SS, I, LC, ketika seorang muzakki bermaksud membayar zakat, hukum itu efektif.
“Online, sama seperti seseorang dapat mengisi transportasi Zacate di sini, Zacate dibawa ke Amir atau langsung ke Mustakic.-Kate jika Muzakchi berniat online Membayar uang dan mendapatkan laporan. Laporan menggantikan kontrak-kontrak bukanlah kewajiban hukum zakat. Yang paling penting ketika membayar zakat adalah jangan lupa untuk mengungkapkan niat dalam hati Anda, “jelasnya. Apakah ada pertanyaan tentang Islam dan Ramadhan Anda dapat mengajukan pertanyaan dan berkonsultasi langsung di Konsultasi Doktrin Islam di Ust Zul Ashfi, SSI, Lc-kirim permintaan Anda ke Consultation@tribunnews.com- untuk informasi lebih lanjut tentang Islamic Doctrine Tribunnews.com bagian
So, what do you think ?