TRIBUNNEWS.COM-Berikut ini didasarkan pada aturan Fatwa MUI untuk shalat di ternak dan di rumah selama Idul Fitri selama pandemi Covid-19.
Tahun ini, semua Muslim di dunia akan menghadapi hari libur Idul Fitri karena pandemi virus korona. Kepadatan tidak diperbolehkan karena dapat meningkatkan penyebaran virus. — Oleh karena itu, umat Islam didorong untuk shalat di rumah, termasuk selama shalat Idul Fitri.
Majelis Ulama (MUI) di Indonesia telah mengeluarkan pedoman untuk sholat Idul Fitri di rumah atau di alam liar.
Bacaan: Doa dan doa setelah pembacaan, termasuk bahasa Latin dan makna
Bacaan: 6 Hadis yang harus dipraktekkan sebelum shalat Idul Fitri, dan pakaian terbaik untuk makan dan minum-peraturan ini berdasarkan pada 2020 Fatwa MUI No. 28 terkait dengan panduan tentang sholat Kaifat Takbir dan Idul Fitri selama Covid-19. -1. Terletak di area yang dikendalikan oleh 1Shawwal 1441 H, salah satu tren yang ditandai oleh tingkat transmisi menunjukkan tren menurun, dan kebijakan kegiatan sosial santai sehingga orang banyak dapat mengandalkan para ahli yang dapat diandalkan dan dapat dipercaya.
2. Di area bebas COVID-19 yang terkendali atau, dan tidak akan menyebar (misalnya, di daerah pedesaan yang homogen atau perumahan terbatas, tidak ada yang terpengaruh oleh COVID -19, dan tidak ada yang masuk atau keluar). , Salat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah dengan anggota keluarga atau sendiri (Muffalid), terutama yang berada di daerah COVID-19 yang tidak terkontrol – apakah Anda memiliki pertanyaan tentang Islam dan Ramadhan? Anda dapat mengajukan pertanyaan dan berkonsultasi dengan Konsultasi Islam Ust secara langsung. Zul Ashfi (S.S.I, Lc)
kirim permintaan Anda ke Consultation@tribunnews.com

untuk informasi lebih lanjut tentang bagian konsultasi Islam Tribunnews.com
So, what do you think ?