TRIBUNNEWS.COM-Setelah memasuki Ramadhan, umat Islam harus berpuasa.
Sebelum melakukan doa di bulan sakral ini, senang melihat keraguan tentang memenuhi puasa.
Beberapa orang berpikir bahwa mencicipi makanan bukan salah satu menghilangkan makanan cepat saji.

Benarkah itu?
Wakil Direktur Urusan Kemahasiswaan dan Kerjasama (IAIN Surakarta) Dr. M.Ag H. Syamsul Bakri menjelaskan secara langsung melalui saluran YouTube Tribunnews.com.
Menurut Syamsul Bakri, mencicipi makanan saat puasa tidak dianggap menghilangkan puasa, tetapi memiliki berbagai kondisi. Syamsul Bakri mengatakan: “Mencicipi makanan tidak membatalkan puasa.” Selain itu, Syamsul Bakri menjelaskan bahwa mencicipi makanan adalah bir.
Baca: Menuangkan selama ibadah dan puasa? Alasan dan solusi-Baca: Niat puasa di bulan Ramadhan dan waktu keputusan 1 Ramadhan 2020/1441 H diadakan di 34 kota besar di Indonesia- “Mencicipi makanan untuk orang-orang di bawah hukum puasa. Tidak dianjurkan, tetapi Jangan juga membatalkan makanan cepat saji, “Syamsul Bakri menjelaskan.
Syamsul Bakri menjelaskan beberapa pengecualian kepada hakim dapur untuk memastikan bahwa makanannya enak bagi banyak orang. Pertanyaan tentang Islam dan Ramadhan? “Anda dapat mengajukan pertanyaan dan langsung berkonsultasi dengan hukum Islam Ust. Zul Ashfi (SSI, Lc)
kirim permintaan Anda ke Consultation@tribunnews.com
lebih lanjut Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi Bagian Ajaran Islam Tribunnews.com
So, what do you think ?