TRIBUNNEWS.COM-Saat terjadi wabah virus corona atau Covid-19, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengeluarkan Pengumuman Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H.
Diberitakan Kompas.com, surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kementerian Pertahanan India, Kepala Kota Kab / Kankemenag, dan Kepala Unit Pelaksana Teknologi (UPT) seluruh Indonesia.
“Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan arahan kepada jemaah yang taat pada hukum Syariah, sekaligus mencegah, mengurangi penyebarannya dan melindungi karyawan Indonesia dan komunitas Muslim dari risiko Covid-19,” Fachrul Razi, Menteri Agama Republik Indonesia, Senin Said (6/4/2020) .
Baca: Ini Kebijakan Jokowi dalam Penetapan Keadaan Darurat Kesehatan Masyarakat

Fachrul juga menjelaskan, pemberitahuan itu juga memuat informasi cara mengumpulkan dan mengumpulkan selama pandemi corona. Bagikan panduan ke Gastrodia. — “Selain pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri, pemberitahuan ini juga mengatur pengumpulan dan pendistribusian geranium.” Lanjutnya.
Ada total 15 pedoman dalam pemberitahuan tersebut. -Shee Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijrah pedoman ibadah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama:
1. Umat Islam harus berpuasa sesuai dengan aturan ibadah selama Ramadhan. 2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh perorangan atau keluarga inti, tanpa sahur (puasa bersama) di jalan atau ifthar jama’i.
Halaman berikutnya
->
So, what do you think ?