TRIBUNNEWS.COM-Majelis Ulima Indonesia (MUI) menyatakan selama pandemi virus corona, shalat Idulfitri bisa dilaksanakan di rumah. 19. Di malam hari Idulfitri, umat Islam dihadapkan pada hadits, takbir, tahmid, tasbih dan ibadah. .
Sholat Idulfitri bisa dilakukan sendiri (Muffalid), terutama di wilayah Covid-19 yang masih menyebar dan belum terkontrol.
Untuk melaksanakan sholat Idulfitri perlu terus melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah potensi penyebaran virus corona. – Bacaan: Panduan Sholat Idul Fitri Muhammadiya yang dibagikan di Pandem Covid 19
Bacaan: MUI: Siaran Sakramen Lewat Live Channel Ilegal
Bacaan: Menag Imbau di Rumah Sakramen, bagaimana dengan berkhotbah? Demikianlah “Panduan Sholat Idul Fitri” -Peraturan Silaturahmi Kelompok atau Silaturahmi Individu-Silaturahmi Kelompok-Jika Sholat Idul Fitri dilaksanakan dalam rombongan silaturahmi maka pengaturannya sebagai berikut:

– Minimal jumlah jamaah yang akan beribadah 4 jamaah, 3 Peziarah.
– Jika jumlah jamaah kurang dari 4, atau jika tidak ada yang dakwah saat shalat di rumah, maka shalat Idul Fitri bisa
– sendiri — jika shalat Idul Fitri dilakukan secara terpisah (Muffalid), aturannya adalah sebagai berikut: -Apakah Anda memiliki pertanyaan tentang Islam dan Ramadhan? Anda bisa bertanya dan berkonsultasi langsung dalam konsultasi Islam Ust. Zul Ashfi, S.I. Lc
Kirim pertanyaan Anda ke konsultasi@tribunnews.com
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi Bagian Ajaran Islam Tribunnews.com
So, what do you think ?